Pendapatan Parkir Baru Tercapai 90 Persen, Alih Kewenangan Parkir Jadi Penyebab

Pendapatan Parkir Baru Tercapai 90 Persen, Alih Kewenangan Parkir Jadi Penyebab

Lahan parkir seputar Alun alun Purbalingga yang sudah tidak untuk parkir dan mempengaruhi pendapatan.-Dinhub Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pendapatan parkir tepi jalan umum tahun ini ditargetkan untuk pendapatan asli daerah (PAD) Rp 1,8 miliar. Hingga 23 Desember kemarin, baru tercapai 90 Persen dari target Rp 1,8 Miliar. Adanya alih kewenangan lahan parkir diduga menjadi salah satu penyebabnya.

"Kami tetap optimis akhir tahun tercapai 100 persen. Adanya lahan parkir yang beralih kewenangan menjadi lahan parkir pasar dan lainnya, menjadi salah satu penyebab belum tuntasnya pendapatan," kata Kepala Bidang Lalulintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Sunarno, Senin 23 Desember 2024.

Pendapatan yang masuk dan disetor saat ini yaitu Rp 1.631.868.000 atau 90 Persen. Sedangkan yang alih kewenangan di tahun berikutnya tidak masuk ke piutang.

"Kurang lebih kami memiliki tak kurang 400 titik kantong/lahan parkir di Kabupaten Purbalingga. Namun harus ada evaluasi tahun depan untuk menjadi solusi alih kewenangan beberapa lahan parkir itu," tambahnya.

BACA JUGA:Terkait PAD, Dinhub Purbalingga Berharap Ada Evaluasi Lokasi Parkir

BACA JUGA:Steril PKL dan Parkir, Dinhub Purbalingga Hapus Garis Marka Lingkar Dalam Alun-Alun

Lebih lanjut dikatakan, jika tahun depan ada penambahan lahan parkir baru ini cukup logis. Karena awalnya seputar alun-alun juga sudah bebas dari kantong parkir. Lalu adanya kepindahan Pasar Badog Purbalingga. Pengelolaannya pindah oleh OPD lain yaitu Diperindag,  Pasar Bukateja, Pasar Panican, kepindahan Bank Mandiri dan masih banyak lagi.

"Jika diizinkan, lahan parkir baru sepertinya lebih baik sebagai solusi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: