KPU Purbalingga Masih Berpegang Penetapan Paslon Terpilih di Februari 2025

KPU Purbalingga Masih Berpegang Penetapan Paslon Terpilih di Februari 2025

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga masih menunggu waktu penetapan pasangan calon terpilih pilkada Bupati dan Wabup tahun 2024. Hingga Januari 2025 belum ada pemberitahuan resmi soal agenda tersebut.

Mengenai pelantikan, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, Jumat 3 Januari 2025 mengungkapkan, pelantikan itu ranahnya pemerintah. Kewenangan KPU dalam pilkada sampai penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

"Kalau menurut Perpres Nomor 80 tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih jika tidak ada sengketa, dilantik tanggal 7 Februari 2025.  Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilantik tanggal 10 Februari 2025," rincinya.

Sedangkan jika mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota, penyerahan dan penyampaian salinan putusan kepada pemohon antara tanggal 7 - 13 Maret 2025.

BACA JUGA:KPU Purbalingga: Ancer-ancer Penetapan Paslon Terpilih di Februari 2025

BACA JUGA:Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Keputusan MK ke KPU RI

"Soal ada keputusan MK RI yang mengindikasikan pelantikan pada Maret 2025, kami belum menerima surat resmi atau tembusan. Selain bukan ranah kami soal pelantikan, kami berpegang pada informasi dari KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Zamaahsari menjelaskan di tahapan MK, pada kurun waktu 3-6 Januari 2025 baru bersurat ke KPU RI. KPU maksimal 3 setelah surat dari MK.

Meski nantinya sudah maksimal 3 hari setelah surat dari MK, penetapan bisa dilakukan saat Paslon di suatu kabupaten tidak ada gugatan. Sehingga Klir bisa direalisasikan pelantikan pada 10 Februari 2024.

Untuk diketahui, sebanyak 578.356 masyarakat Kabupaten Purbalingga berpartisipasi dalam Pilkada 2024 ini. Dari 578.356 suara yang masuk terdapat 557.845 surat suara yang sah dan hanya 20.511 surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Sesuai hasil perhitungan, Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 1 memperoleh total suara sebanyak 214.932, sedangkan Paslon nomor urut 2 memperoleh suara sebanyak 342.913.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: