KPU Purbalingga: Ancer-ancer Penetapan Paslon Terpilih di Februari 2025

KPU Purbalingga: Ancer-ancer Penetapan Paslon Terpilih di Februari 2025

Anggota KPU Purbalingga Catur Sigit Prastyo-Dok Pribadi-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga telah resmi mengumumkan hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2024. Sedangkan  penetapan Paslon Terpilih masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke KPU RI.

"Di tahapan MK, pada kurun waktu 3-6 Januari 2025 baru bersurat ke KPU RI. KPU maksimal 3 setelah surat dari MK," kata Anggota KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo, Kamis 26 Desember 2024.

Meski sudah maksimal 3 hari setelah surat dari MK, penetapan bisa dilakukan saat Paslon di suatu kabupaten tidak ada gugatan. Sehingga Klir bisa direalisasikan pelantikan pada 10 Februari 2024.

"Saat MK menyatakan tidak ada sengketa melalui KPU RI, maka KPU RI akan bersurat ke KPU provinsi dan KPU Kabupaten untuk segera disiapkan penetapan Paslon terpilih dan pelantikan," tambahnya.

BACA JUGA:Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Keputusan MK ke KPU RI

BACA JUGA:Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Keputusan MK Lewat KPU RI

Batas maksimal usai keputusan MK yaitu 3 hari sejak dinyatakan tidak ada sengketa. Sehingga semua tahapan harus siap dan tetap menunggu surat KPU RI.

Untuk diketahui, sebanyak 578.356 masyarakat Kabupaten Purbalingga berpartisipasi dalam Pilkada 2024 ini. Dari 578.356 suara yang masuk terdapat 557.845 surat suara yang sah dan hanya 20.511 surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Sesuai hasil perhitungan, Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 1 memperoleh total suara sebanyak 214.932, sedangkan Paslon nomor urut 2 memperoleh suara sebanyak 342.913.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: