Perlindungan Hukum Pemilik Sertifikat Tanah yang Dipinjamkan untuk jaminan Bank
Ilustrasi perjanian kredit bank.-Helmi, Huma, Iko-
Sebagaimana kami sarikan dari J Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1 (hal. 245-246) , pemberi hak tanggungan adalah pemilik persil, yang dengan sepakatnya dibebani dengan hak tanggungan sampai sejumlah uang tertentu, untuk menjamin suatu perikatan/utang.
Sedangkan, pihak ketiga pemberi hak tanggungan adalah pihak ketiga (orang lain) yang menjamin utangnya debitur dengan persil miliknya.
Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, bank memang memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan tersebut apabila tetangga sebagai debitur tidak juga membayar lunas hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Akan tetapi, apabila pemilik sertifikat ingin menyelamatkan tanahnya, dapat melakukannya dengan cara membayar lunas utang tetangga, sehingga hak tanggungan tersebut hapus karena hapusnya utang piutang tersebut (Pasal 18 ayat [1] huruf a UU Hak Tanggungan).
Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 1382 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ía bertindak atas namanya sendiri.
Setelah pemilik sertifikat melunasi utang tersebut kepada bank atas nama sendiri, bukan melunasi atas nama tetangga (debitur), maka akan menggantikan kedudukan bank sebagai kreditur dari tetangga.
Berdasarkan Pasal 1401 ayat 1 jo. Pasal 1400 KUHPer, hal ini dinamakan dengan subrogasi dan harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan tepat pada waktu pembayaran.
Akan tetapi, berdasarkan Pasal 1402 angka 3 KUHPer, pembayaran yang Anda lakukan dapat dianggap subrogasi yang terjadi demi undang-undang, karena pemilik sertidikat merupakan pihak yang membayar utang tersebut karena ada kepentingan untuk melunasinya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Benda Lain Yan Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal, Nuansa Madani, Jakarta, 2011, Hlm.102.
2. Sutarno, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Bank, Jakarta:Alfabeta CV, Hal 92-94
3. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sertifikat-tanah-di-pinjam-oleh-tetangga-untuk-jaminan-hutang-lt5093833354f7f/
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: