Perlindungan Hukum Pemilik Sertifikat Tanah yang Dipinjamkan untuk jaminan Bank
Ilustrasi perjanian kredit bank.-Helmi, Huma, Iko-
OLEH:
1. HILMI AINURROHMAN
2. HUMA SAFARALDI
3. IKO DANANG ANDRESTIAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
DOSEN : DR ETI MUL EROWATI S.H.,M.Hum
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang paling penting dan besar peranannya dalam kehidupan masyarakat. Dalam menjalankan peranannya sebagai lembaga keuangan bank berperan dalam menyalurkan kredit.
Pemberian kredit merupakan salah satu jenis usaha bank, yaitu dengan menyalurkan dana yang terhimpun dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dana.
Perjanjian Pemberian Hak Tanggungan adalah perjanjian kredit yang berisi janji debitur memberikan hak tanggungan, yang mana perjanjian hak tanggungan bersifat accessoir atau asesor dalam perjanjian pokok.
Hak tanggungan bisa berdiri sendiri, tetapi merupakan ikutan dari perjanjian pokok yakni perjanjian yang memberi jaminan atas pelunasan utang yang disebut dalam perjanjian pokok.
Dalam kasusnya seringkali seseorang meminjamkan sertifikat tanah milik orang lain untuk jaminan debitur terhadap kreditur(pihak bank) untuk memperoleh hutang, lantas bagaimana perlidungan hukum bagi pemilik sertifikat tanah tersebut?
Dalam hal ini karena tanah yang menjadi jaminan atas utangorang lain, maka instrumen jaminan kebendaan yang digunakan untuk membebankan tanah tersebut adalah hak tanggungan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), hak tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Dalam hal ini, menurut hukum jaminan pemilik sertifikat tanah bertindak sebagai “pihak ketiga pemberi hak tanggungan”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: