Kendaraan ODOL Dipastikan Tak Lolos Uji Berkala
Tempat uji berkala di Dinhub Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kendaraan yang masuk kategori ODOL atau Over Dimension and Over Load, sudah masuk kategori pidana.
Ha itu diungkapkan oleh Anton Kurniadi, Kasi Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga, Senin, 27 Februari 2023.
Sebab, kendaraan ODOL, ada kemungkinan truk ODOL tidak melakukan uji berkala. "Karena jika sebuah kendaraan melakukan uji berkala, pasti sudah melalui uji dimensi," ujarnya.
Dia menjelaskan, jika kendaraan gagal lolos uji dimensi. Maka tidak bisa melalui uji selanjutnya. "Sehingga kemungkinan, jika ODOL maka banyak surat yang sudah mati,” katanya.
Dia membenarkan beberapa jenis kendaraan angkut yang over dimensi seperti dump truk.
Dia menjelaskan, pihaknya secara berkala melakukan pengecekan terhadap angkutan umum maupun angkutan barang.
"Pengecekan atau uji berkala dimaksudkan untuk mengetahui apakah sebuah armada atau kendaraan laik jalan. Untuk melayani logistik dan penumpang di Kabupaten Purbalingga," jelasnya.
Dia menegaskan, kaeena berhubungan dengan keselamatan, pihaknha tidak berkompromi dan detail dalam melakukan pengecekan. "Jika ada satu saja indikator tidak dipenuhi misalnya rem, kami pasti belum akan meluluskannya,” tandasnya.
Selain itu, Dinhub juga berkomunikasi dengan Samsat Purbalingga terkait rekomendasi pembayaran pajak yang harus melalui uji berkala di Dinhub terlebih dahulu. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: