Anggota Koperasi Margono yang Melapor ke Polisi Bertambah, Hukuman Arsyad Dalimunthe Bisa Makin Berat

Arsyad Dalimunthe.-DOK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Kasus penggelapan dana Koperasi RSUD Margono yang dilakukan oleh mantan manajer Koperasi Margono Arsyad Dalimunthe, tidak hanya dilaporkan satu anggota saja. Satreskrim Polresta Banyumas saat ini sudah menerima empat laporan perkara, dari masing-masing empat anggota.
Dengan jumlah laporan perkara yang bertambah saat ini, kemungkinan hukuman Arsyad akan terus bertambah.
Kapolresta Banyumas melalui Kasatreskrim Kompol Andreansyah Rithas Hasibuan mengatakan, saat ini Arsyad dilaporkan perorangan dengan jumlah empat perkara.
Hal ini agar hukuman yang didapat Arsyad semakin berat. Misal perkara 1 dihukum 2 tahun, perkara 2 tahun, dan seterusnya. Hukuman akan bertambah terus. Apalagi bila sudah pernah dihukum, maka dianggap residivis untuk perkara selanjutnya. Sehingga hukumannya semakin bertambah.
BACA JUGA:Eks Manajer Koperasi RSUD Margono Ditangkap, Gelapkan Dana Koperasi Hingga Rp11 Miliar
BACA JUGA:Tim Auditor Menemukan Dana Koperasi RSUD Margono yang Digelapkan Mencapai Rp 11 Miliar
"Rata-rata mereka tidak mau digabungkan, karena harapan mereka dengan tidak digabungkan pihak pengurus mau menyelesaikan. Tapi sampai sekarang tidak selesai karena tidak ada uang," katanya, Selasa (10/12/2024).
Pelaporan perkara yang berbeda ini atas kemauan dari masing-masing anggota. Sebab, periode simpanan anggota masing-masing berbeda. Laporan yang masuk saat ini merupakan dari anggota yang sudah pensiun.
Diketahui sebelumnya, laporan anggota pertama senilai Rp 1,25 miliar sudah memasuki tahap penyidikan dengan ditetapkannya Arsyad Dalimunthe sebagai tersangka.
Sementara tiga laporan sisanya masih penyelidikan. Kerugian tiga anggota lainnya mulai Rp 250 juta hingga Rp 700 juta.
BACA JUGA:Kerugian yang Dialami Anggota Koperasi Margono Mencapai Sekitar Rp 36 Miliar
BACA JUGA:Mantan Manajer Koperasi NEU RSUD Banyumas Diduga Bekerja Sama dengan Arsyad Dalimunthe
"Pada saat mereka ambil uang itu tidak ada. Pengurus beralasan uangnya dibawa Arsyad. Jadi akhirnya mereka dirugikan," lanjut Kompol Andreansyah.
Saat pihak kepolisian menanyakan ke pengurus, semua mengatakan di Asryad. Sementara Arsyad mengatakan, uang tersebut di S bukan N seperti pemberitaan kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: