Kerugian yang Dialami Anggota Koperasi Margono Mencapai Sekitar Rp 36 Miliar

Mantan Manajer Koperasi RSUD Margono, Arsyad Dalimunthe saat diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.-POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Kasus penggelapan dana Koperasi Margono RSUD Margono Soekarjo yang dilakukan tersangka Arsyad Dalimunthe, ternyata tidak hanya dilaporkan oleh satu anggota koperasi. Namun, sudah cukup banyak yang melapor.
Bahkan berdasarkan laporan sejumlah anggota koperasi, total kerugian yang dialami sudah mencapai Rp 36 miliar.
Tersangka utama, Arsyad Dalimunthe, diduga juga menyerahkan dana koperasi tersebut kepada rekannya yang berinisial N, yang kini dalam pencarian polisi.
Awalnya, laporan adanya penggelapan diajukan oleh seorang anggota koperasi berinisial C. Setelah itu, sejumlah anggota lain melaporkan kerugian yang mereka alami. Dengan jumlah yang bervariasi. Mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 700 juta per orang.
BACA JUGA:Eks Manajer Koperasi RSUD Margono Ditangkap, Gelapkan Dana Koperasi Hingga Rp11 Miliar
BACA JUGA:Tim Auditor Menemukan Dana Koperasi RSUD Margono yang Digelapkan Mencapai Rp 11 Miliar
Berdasarkan keterangan salah satu pihak keluarga dari pegawai RSUD Margono, total kerugian yang didasarkan pada laporan semua anggota bahkan sudah mencapai Rp 36 miliar.
“Yang baru terungkap sekitar Rp 11 miliar. Namun jika dihitung dari keseluruhan laporan, totalnya sudah mencapai sekitar Rp 36 miliar,” ungkapnya yang namanya enggan dikorankan.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andreansyah Rithas Hasibuan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut masih dalam pengembangan.
“Prosesnya masih dalam tahap awal. Anggota melaporkan nominal bervariasi, mulai dari Rp 200 juta hingga ratusan juta. Laporan lainnya kemungkinan akan menyusul,” ujar Kompol Andreansyah.
BACA JUGA:Pembangunan Satu Pos Jaga Perlintasan Sebidang Dikebut
BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, Obyek Wisata di Kabupaten Banyumas Bakal Dipantau
Tersangka Arsyad Dalimunthe meyakinkan pengurus koperasi bahwa ia memiliki usaha yang menjanjikan keuntungan.
Dana koperasi kemudian diserahkan kepada Arsyad, yang melibatkan N dalam pengelolaan dana. Namun, N diduga menyalahgunakan uang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: