Seluruh Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Selesai Dibahas oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu
Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga sudah menyelesaikan seluruh laporan dugaan pelanggaran kampanye, yang masuk selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad kepada Radarmas, Rabu, 4 Desember 2024.
"Untuk sampai pembahasan di tingkat Sentra Gakummdu sudah tidak ada lagi," ungkap pria asal Kecamatan Karangmoncol ini.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menyelesaikan pembahasan semua laporan dugaan pelanggaran kampanye, yang masuk ke Bawaslu.
BACA JUGA:Paska Pilkada, Polres Turunkan Tiga Personel Walpri untuk Mengawal Ketua Bawaslu
BACA JUGA:Lima Kasus Dugaan Politik Uang Pilkada Dibahas di Tingkat Sentra Gakkumdu, Bagaimana Hasilnya?
Seluruh laporan harus diselesaikan, karena Pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Purbalingga sudah selesai. "Terakhir kemarin (Senin malam, red), kami menyelesaikan semua pembahasan," lanjutnya.
Diketahui sejumlah laporan dugaan pelanggaran kampanye masuk ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan jajarannya.
Dari sejumlah laporan dugaan pelanggaran kampanye yang masuk tersebut, sejumlah laporan ditindak lanjuti.
Diantaranya adalah pencatutan logo partai politik yang diselesaikan dalam sengketa proses pemilihan.
BACA JUGA:Polres Purbalingga Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan di Adiarsa
BACA JUGA:Ratusan Orang Datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Informasikan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh sejumlah tim pemenangan calon pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Serta, pelanggaran naik ke Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. Yakni, pelanggaran netralitas oknum kepala desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: