Bawaslu Catat 11 Dugaan Pelanggaran Selama Gelaran Pilkada Serentak

Papan pengumuman penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Purbalingga bisa diakses masyarakat umum.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga memangani 11 dugaan pelanggaran Pemilihan.
Hal itu didasari dari rekapitulasi data penanganan pelanggaran Pemilihan 2024, yang diberikan Bawaslu Kabupaten Purbalingga, kepada Radarmas, pekan lalu.
"Terdiri dari lima temuan laporan yang diregistrasi di tingkat kabupaten (Bawaslu, red). Serta enam temuan laporan yang diregister kecamatan (Panwaslucam, red)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad.
Dijelaskan, dari data penanganan pelanggaran Pemilihan 2024 tersebut, dua dugaan pelanggaran merupakan temuan dari Panwaslucam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, red).
BACA JUGA:Seluruh Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Selesai Dibahas oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu
BACA JUGA:Ratusan Orang Datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Informasikan Dugaan Pelanggaran Kampanye
"Empat laporan kepada Panwaslucam dan lima laporan yang masuk ke tingkat Bawaslu," lanjutnya.
Hasil penanganan pelanggaran tersebut, diketahui empat dinyatakan sebagai pelanggaran. Terdiri dari dua penanganan di kabupaten dan dua di kecamatan.
Sedangkan sisanya tujuh penanganan dinyatakan bukan pelanggaran. Yakni, tiga di Kabupaten dan empat di kecamatan.
Dari empat laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang masuk tiga dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi. Serta, satu merupakan pelanggaran pidana Pemilihan.
BACA JUGA:Bawaslu Purbalingga Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Karanganyar
Satu pelanggaran pidana Pemilihan yang terjadi adalah pelanggaran netralitas kepala desa di wilayah Kecamatan Bojongsari.
Kasus tersebut diputus terbukti oleh Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. Oknum kepala desa tersebut divonis satu tahun pidana penjara dan denda Rp 1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: