Ratusan Orang Datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Informasikan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Perwakilan Aliansi Elemen Masyarakat Purbalingga tengah beraudensi dengan Ketua Bawaslu.-Bawaslu Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Lebih dari 150 orang yang menamakan dirinya Aliansi Elemen Masyarakat Purbalingga mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Selasa, 19 November 2024 dini hari.
Mereka mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, untuk menginformasikan adanya dugaan pelanggaran kampanye, oleh salah satu pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga.
Mereka menemukan adanya pembagian sembako tebus murah, yang diduga melanggar aturan kampanye. Apalagi disebut dalam paket sembako tebus murah tersebut terselip stiker pasangan calon dan sejumlah uang.
Salah satu perwakilan Aliansi Elemen Masyarakat Purbalingga Imam Yahdi mengatakan, pihaknya menemukan pembagian sembako tebus murah di sejumlah lokasi, yang diduga melanggar aturan kampanye.
BACA JUGA:Bawaslu Banyumas Temukan Ribuan APK Langgar Aturan, Penertiban Diminta Segera Dilakukan
BACA JUGA:Bawaslu Banjarnegara Tertibkan Ribuan APK Melanggar Aturan Pemilu
"Pembagian sembako tebus murah tidak diatur dalam aturan KPU atau PKPU. Apalagi, kegiatan yang pembagian sembako tebus murah itu, belum dilengkapi dengan STTP (surat tanda terima pemberitahuan dari Polisi, red)," katanya kepada Radarmas.
Diketahui STTP adalah hal wajib dilengkapi ketika melaksanakan kegiatan kampanye apa pun bentuknya.
Dia menambahkan, atas temuan tersebut pihaknya memberikan informasi kepada Bawaslu, untuk ditindak lanjuti. Karena ada unsur dugaan pelanggaran aturan kampanye.
Dia juga mengungkapkan, pihaknya melakukan pemeriksaan pemantauan kegiatan pembagian sembako tebus murah, yang dilaksanakan Selasa pagi, diketahui STTP masih dalam proses semua.
BACA JUGA:Petakan Kerawanan Pungut Hitung Pilkada 2024, Bawaslu Banyumas Gelar Rakernis
BACA JUGA:Jelang Kampanye Terbuka, Bawaslu Purbalingga Ingatkan untuk Patuhi Regulasi dan Kesepakatan Bersama
Namun, kegiatan tetap dilaksanakan di sejumlah lokasi. Hal itu menurutnya sudah melanggar aturan kampanye.
Sementara itu dalam audensi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, Selasa dini hari, perwakilan Aliansi Elemen Masyarakat Purbalingga memberikan sejumlah informasi yang mereka temukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: