Seluruh Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Selesai Dibahas oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu
Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-Aditya/Radarmas-
Kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Yakni, oknum kepala desa tersebut dinyatakan bersalah yang divonis hukuman satu tahun penjara dan dengan.
Setelah menyelesaikan seluruh laporan dugaan pelanggaran kampanye yang masuk, saat ini Bawaslu Kabupaten Purbalingga menurutnya, sedang melakukan pengawasan proses rekapitulasi suara.
Pada pekan ini, proses rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024, sudah naik ke tingkat provinsi Jawa Tengah. Setelah akhir pekan lalu, diselesaikan proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: