Ambil Paketan Ganja di Padamara, Warga Banyumas Ditangkap Polisi
Jumpa pers kasus ganja di Mapolres Purbalingga.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Warga Kabupaten Banyumas berinisial AA (22), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, pekan lalu.
Pria yang memiliki pekerjaan wiraswasta ini ditangkap karena karena memiliki narkotika jenis ganja.
Dia ditangkap Polisi bersama dengan barang bukti ganja dengan berat kotor kurang lebih 18,97 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma'ruf mengatakan, tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:Ambil Paket Sabu di Sentul Garden, Warga Sokaraja Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbingga
BACA JUGA:Usai Ambil Paketan, Dua Pengguna Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga
"Tersangka diamankan di pinggir jalan dekat penggilingan padi masuk wilayah Desa Kalitinggar Kidul, Kecamatan Padamara," katanya, dalam jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Sabtu, 30 November 2024.
Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari hasil informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Padamara.
Saat Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi, ada seseorang yang gerak geriknya mencurigakan.
"Dia berhenti dari sepeda motor seperti mengambil sesuatu. Anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan bungkusan yang diduga berisi narkoba," ungkapnya.
BACA JUGA:Modus Selipkan Psikotropika Dalam Paket Pengiriman Baju, Lelaki di Purwokerto Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Warga Cilacap Gagal Edarkan 40 Paket Narkotika Jenis Sabu karena Hal Ini
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bungkusan yang diambil tersebut adalah ganja. Barang haram tersebut, dipesan secara online melalui medsos atau media sosial Instagram.
"Tersangka mengaku ganja yang dibeli secara online tersebut akan dikonsumsi sendiri," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: