Ambil Paketan Ganja di Padamara, Warga Banyumas Ditangkap Polisi

Jumpa pers kasus ganja di Mapolres Purbalingga.-Aditya/Radarmas-
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti yaitu bungkusan alumunium foil berisi irisan daun diduga ganja dengan berat kotor kurang lebih 18,97 gram, satu lembar kertas minyak, satu tas kresek, lima bendel papir, dua handphone dan satu sepeda motor.
Tersangka mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak September 2024. Tujuannya agar bisa tenang karena merasa kesulitan tidur.
BACA JUGA:Penjaga Sekolah Nyambi Jual Ganja, Sudah Empat Tahun, Ini Modusnya
BACA JUGA:Satnarkoba Purbalingga Ringkus Pengedar Ganja di Depan SPBU Karangreja
Tersangka mengungkapkan, sudah dua kali memesan ganja melalui media sosial. "Tersangka mengaku membeli paket ganja tersebut dengan harga Rp 1,5 juta.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: