Desa Pasiraman Kidul Kecamatan Pekuncen Ikuti Penilaian Desa Anti Korupsi
PENILAIAN: Penilaian desa anti korupsi oleh Inspektorat Kabupaten Banyumas di Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen.-YUDHIS FAJAR/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas tahun ini mengikuti penilaian untuk menjadi kandidat Desa Anti Korupsi tahun 2024.
Terkait hal tersebut, tim penilai Inspektorat Kabupaten Banyumas bersama Tim Pendamping melakukan penilaian ke Desa Pasiraman pada Jumat (15/11).
Tim penilai diterima oleh Sekcam Pekuncen Nugroho Fidya Nuraiska, S.STP, Kepala Desa Pasiraman Suherman berserta perangkat, lembaga desa, PKK dan undangan lainya.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Banyumas Adi Arianto SE mengatakan, pencanangan Desa Anti Korupsi sudah dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beberapa tahun lalu, dan diharapkan seluruh desa di seluruh Jawa Tengah bisa menjadi desa anti korupsi.
BACA JUGA:Eks Kepala Puskesmas Kutasari Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK
BACA JUGA:KPK RI Lakukan Koordinasi Pencegahan Korupsi di Banjarnegara
Menurutnya persyaratan untuk bisa dinilai menjadi desa itu ada beberapa yang harus dipenuhi melalui upaya-upaya penindakan pelaku, tetapi juga upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi.
“Desa antikorupsi tidak hanya menyangkut aparat desa saja tetapi juga masyarakat. Alhamdulillah di Kabupaten Banyumas, pada tahun 2023 sudah ada 1 desa yang sudah dicanangkan sebagai desa anti korupsi dengan nilai 96 yaitu Desa Saudagaran Kecamatan Banyumas,” katanya
Dengan adanya pengembangan desa anti korupsi yaitu Desa Pasiraman Kidul Kecamatan Pekuncen, Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor dan Desa Karangsalam Lor Kecamatan Baturraden, akan terus didorong dan akan menjadi pioner dari semua desa yang ada di Kabupaten Banyumas, dan dari tahun ketahun akan diperluas.
“Penilaian dilakukan oleh 'Paksi' yaitu penyuluh anti korupsi dan hasilnya akan menentukan apakah Desa Pasiraman Kidul ini layak dicanangkan menjadi Desa Anti Korupsi. Seandainya memenuhi persyaratan akan diajukan ke tingkat propinsi , yang akan ditetapkan dan dirangking untuk tingkat Jawa Tengah.
BACA JUGA:Pimpinan Koperasi di Banjarnegara Diduga Korupsi Dana Bantuan Sebesar Rp 780 Juta
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Persewaan Alat Berat di UPT Perbengkelan, Kejari Cilacap Tetapkan 2 Tersangka
Dede Budiman, SE, Ak, M.SE Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah Ahli Muda, salah satu anggota tim mengatakan, penilaian Desa Anti Korupsi memiliki penilaian berdasarkan 5 komponen yang meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan terakhir penguatan kearifan lokal.
“Budaya lokal itu yang menggali dari diri sendiri menguatkan dan memesankan kepada masyarakat umum bahwa masyarakat desa lewat budayanya menggaungkan nilai nilai anti korupsi,” katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: