Diduga Korupsi APBDes, Mantan Kades Sindang Ditahan Satreskrim Polres Purbalingga

Diduga Korupsi APBDes, Mantan Kades Sindang Ditahan Satreskrim Polres Purbalingga

ILUSTRASI--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi kembali terjadi di Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Setelah sebelumnya, kasus korupsi menyeret kepala desa aktif Muklisi, yang saat ini sudah divonis bersalah dan mendekam di penjara.

Kali ini, giliran mantan Kepala Desa (Kades) Sindang, diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Sindang. Tersangka menjabat sebagai kades Sindang sebelum Muhlisi.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan melalui Kasatreskrim AKP Aris Setiyanto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan mantan Kades Sindang berinisial IM (55), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Sindang.

"Saat ini, tersangka sudah kami tahan. Penahanan sudah kami lakukan sekira satu pekan yang lalu," katanya kepada Radarmas, Jumat, 1 Desember 2023.

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Ajukan Banding Dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sindang

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sindang, Mantan Kades Divonis 5 Tahun Penjara

Dia menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindam pidana korupsi, saat masih menjabat sebagai kades Sindang. APBDes yang dikorupsi merupakan tahun anggaran 2017-2018.

Dia masih belum menjelaskan, berapa total kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan teesangka. Namun, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Dia hanya menyebutkan, saat ini kasus tersebut sedang ditangani. Selanjutnya, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Purbalingga.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menahan Kepala Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Purbalingga, pada akhir 2022 lalu.

Tersangka bernama Muklisi (54), ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan  dan Belanja Desa (APBDes) Sindang tahun 2020 dan 2021.

Modusnya, tersangka melaksanakan pengelolaan APBDes dilakukan secara sepihak oleh tersangka, tanpa melibatkan pejabat pengelola keuangan desa yang lainnya. Serta tidak ada transparansi pengelolaan dana oleh kepala desa. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: