Praktik Dugaan Perdagangan Orang di Purwokerto Terungkap, Tersangka Ditangkap di Hotel

Praktik Dugaan Perdagangan Orang di Purwokerto Terungkap, Tersangka Ditangkap di Hotel

Tersangka FRP tengah diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas. -HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang laki-laki berinisial FRP (24). FRP ditangkap pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah hotel di wilayah Purwokerto Selatan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perdagangan orang di sebuah Hotel di Purwokerto Selatan. Berdasarkan informasi itu, polisi langsung melakukan pemantauan dan mendapati seorang perempuan berinisial MDA (24), warga Kecamatan Sumbang, bersama dengan tersangka di dalam kamar hotel.

Saat diperiksa, korban mengaku telah melayani pelanggan dengan cara berhubungan badan, di mana pelanggan terlebih dahulu dihubungkan oleh tersangka FRP melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan peran FRP dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Tiga Terdakwa TPPO Dituntut Satu Tahun Bui

BACA JUGA:Penegak Hukum Banyumas Sebut Perlu FGD, Atasi Maraknya Pelaporan Guru ke Ranah Hukum

"Tersangka FRP berperan sebagai joki yang mencari pelanggan atau tamu untuk pekerja seks perempuan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Dari setiap transaksi, tersangka mendapat bagian sebesar Rp50.000, yang diberikan oleh korban," ungkap Andryansyah. 

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan FRP, termasuk satu unit handphone warna hitam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pelanggan, satu bungkus alat kontrasepsi, dan pakaian yang dikenakan oleh korban dan tersangka.

Tersangka FRP kini harus menghadapi ancaman hukum atas tindak pidana perdagangan orang atau praktik yang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain untuk keuntungan pribadi. 

"Tersangka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang atau barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP," tegas Andryansyah. (dms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: