Jalan Pengadilan Purwokerto Kembali Untuk Parkir

Jalan Pengadilan Purwokerto Kembali Untuk Parkir

PARKIR: Jalan Pengadilan, Alun-alun Purwokerto kembali digunakan untuk kantung parkir, Senin (11/11).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jalan Pengadilan Alun-alun Purwokerto kembali digunakan untuk parkir kendaraan. Nampak petugas parkir tengah menata waterbarier dan terpasang papan informasi bertuliskan Parkir Sepeda Motor di sisi timur jalan, Senin (11/11). 

Salah satu petugas parkir Bowo mengatakan, Jalan Pengadilan Purwokerto kembali digunakan untuk area parkir hanya pagi hari, hingga pukul 14. 00 WIB. Setelahnya akan kembali digunakan untuk lapak PKL.

"Setelah kordinasi dengan paguyuban dan Dishub, parkirnya dari pagi sampai jam Dua siang saja, biar ada jeda waktu. PKL datang  sekitar setengah Tiga sore, jadi nanti pas PKL datang untuk menata lapaknya, sudah bersih lagi dari kendaraan yang parkir," ujarnya.

Kabid Dalop dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas Edi Suparyono membenarkan jika mulai awal November Jalan Pengadilan bisa dimanfaatkan untuk parkir kendaraan bermotor. 

BACA JUGA:Pohon Beringin di Alun-Alun Cilacap Tumbang dan Terbelah, Timpa Gerobak Pedagang

BACA JUGA: Alun-alun Purwokerto dan Taman Kranji Bakal Terapkan KTR

Hal tersebut menjadi salah satu hasil kebijakan dari forum lalu lintas jalan. 

"Boleh untuk parkir jam 00.00 sampai jam 14.00. Setelah itu ada PKL jam 15.00," katanya. 

Ia menuturkan, untuk Jalan Pengadilan sisi tengah ke selatan diperuntukkan untuk parkir motor. Sedangkan dari tengah ke utara bisa untuk parkir mobil. 

"Penataan saat ini masih berjalan," tuturnya. 

BACA JUGA:Steril PKL dan Parkir, Dinhub Purbalingga Hapus Garis Marka Lingkar Dalam Alun-Alun

BACA JUGA:Bangunan Pasar Kroya Perlu Tambahan Lahan Parkir, Rencanakan Ada Kuliner Malam

Lanjut, saat ini untuk wilayah Alun-alun Purwokerto tersedia dua titik parkir. Sebelah barat dan timur. 

"Sebelah barat itu bisa untuk parkir 24 jam," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: