Masuk Masa Tanam I, Alokasi Pupuk Subsidi Dioptimalkan
Pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Cilacap.-Yudhi untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Petani di Kabupaten Cilacap saat ini memasuki Masa Tanam (MT I) pada bulan Oktober 2024-Maret 2025. Untuk itu, pendistribusian pupuk bersubsidi terus dilakukan di Kabupaten Cilacap.
SM Jawa Tengah & DIY Pupuk Indonesia, Antonius Yudhi Kristyanto mengatakan, per tanggal 8 November 2024 stok yang disiapkan Pupuk Indonesia telah melebihi ketentuan minimum yang diatur Pemerintah.
Dengan rincian, pupuk Urea bersubsidi sebesar 1.586,2 ton, NPK 985,4 ton, NPK Kakao 2,7 ton, dan pupuk organik Petroganik 1,5 ton.
"Saat ini banyak petani yang melakukan pemupukan untuk musim tanam Oktober-Maret. Guna optimalisasi produktivitas pertanian serta penyerapan pupuk bersubsidi di akhir tahun kami mendorong petani untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi," kata Yudhi, Senin 11 Novemebr 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Buka Pendaftaran Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025, Ini Tanggal dan Syaratnya
BACA JUGA:Beli Pupuk Bersubsidi Lebih Efisien dengan Kartu Tani BRI
Dikatakan, dorongan ini dilakukan karena penebusan pupuk di Cilacap saat ini masih perlu dioptimalkan. Penebusan pupuk petani terhadap pupuk Urea bersubsidi masih berada di kisaran angka 57,66 persen per tanggal 6 November 2024. Berikutnya penebusan NPK hampir sama, atau sekitar 62 persen.
"Petani terdaftar dapat melakukan penebusan pupuk tersebut cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios resmi," kata dia.
Kemudian, tidak hanya cukup membawa KTP pada saat penebusan, petani yang belum terdaftar juga dapat melakukan update pendaftaran e-RDKK yang dibuka setiap empat bulan sekali di tahun berjalan.
"Untuk pendaftaran penerima pupuk bersubsidi tahun 2025 dibuka hingga 15 November 2024," kata Yudhi.
BACA JUGA:Serapan Pupuk Subsidi di Banjarnegara Masih Jauh dari Target
BACA JUGA:Kebutuhan Pupuk Subsidi di Cilacap Masih Belum Terpenuhi
Pihaknya mengimbau kepada petani untuk mengisi pendataan eRDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) guna mendapatkan alokasi pupuk subsidi tahun 2025.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: