Pemerintah Buka Pendaftaran Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025, Ini Tanggal dan Syaratnya
![Pemerintah Buka Pendaftaran Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025, Ini Tanggal dan Syaratnya](https://radarbanyumas.disway.id/upload/eb21992015d29ebe350a2273b73daee3.jpeg)
Petani sedang menebarkan pupuk ke tanaman.-Kementerian Pertanian untuk Radarmas-
JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah kembali membuka kesempatan kepada para petani untuk mendaftarkan menjadi penerima pupuk subsidi 2025. Pendaftaran dibuka hingga 15 November 2024.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi pupuk tepat sasaran dan dapat mewujudkan swasembada pangan nasional.
Melalui penyuluh pertanian lapangan, petani dapat mendaftarkan dirinya ke dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, pembaruan data e-RDKK ini bisa dilakukan setiap empat bulan sekali.
BACA JUGA:Serapan Pupuk Subsidi di Banjarnegara Masih Jauh dari Target
BACA JUGA:Kebutuhan Pupuk Subsidi di Cilacap Masih Belum Terpenuhi
Petani yang berhak menerima pupuk subsidi, adalah yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan menegaskan terkait mekanisme penebusan pupuk.
“Nanti menggunakan KTP sudah bisa ambil pupuk dan itu bebas, tidak dihalangi, kecuali untuk perusahaan itu tidak boleh. Ini untuk petani Indonesia dan sudah ditambah (alokasi pupuk subsidi) 100%. (dengan) KTP cukup dan itu arahan Bapak Presiden. (dengan) KTP bisa ambil pupuk dan itu berlaku (untuk ambil pupuk),” ungkap Mentan
di Kantor Pusat Kementan di Jakarta, Jumat (8/11).
Dijelaskan, program pendaftaran dan pembaharuan data e-RDKK sangat penting buat petani, karena dengan terdaftar di e-RDKK, petani sangat mudah untuk akses mendapatkan pupuk subsidi.
BACA JUGA:HET Pupuk Subsidi Dipastikan Stabil
BACA JUGA:Alokasi Pupuk Subsidi Hanya untuk Dua Musim Tanam
Sehingga jika sudah terdaftar, maka petani akan tenang dalam melakukan budidaya tanamannya sehingga diharapkan hasilnya akan memuaskan.
"Itu semua bisa memperkuat niat pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan,” ujar M. Yadi Sofyan Noor, Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Nasional menambahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: