Mau Balik Nama STNK Motor Bekas? Bisa, Begini Caranya
Tata cara balik nama STNK motor bekas lengkap dengan persyaratannya.-Suzuki-
RADARBANYUMAS.CO.ID - Bagi Anda yang ingin balik nama STNK motor bekas, terdapat persyaratan dan langkah-langkah yang harus diikuti.
Pada dasarnya, balik nama STNK motor bekas perlu dilakukan agar memudahkan proses administrasi.
Dengan balik nama, pemilik motor bekas menjadi lebih mudah dalam mengurus administrasi kendaraan, seperti perpanjangan STNK, tanpa harus melibatkan pemilik sebelumnya.
Selain itu, jika ingin menjual kembali motor bekas tersebut di masa mendatang, maka prosesnya pun akan lebih efisien.
BACA JUGA:Daftar Harga Motor Bekas Honda Vario di 2024 yang Masih Worth It!
BACA JUGA:Super Mudah! Inilah Cara Efektif Melakukan Jual Beli Motor Bekas Pada Platform Online
Lantas, bagaimana caranya jika ingin balik nama STNK motor bekas? Yuk, simak panduan lengkapnya berikut ini.
Syarat Balik Nama STNK Motor Bekas
Untuk mengurus proses balik nama STNK, pemilik motor bekas dapat mengajukannya di kantor Samsat terdekat.
Namun, sebelum ke Samsat, hendaknya pemilik melengkapi beberapa persyaratan balik nama yang harus disiapkan, di antaranya sebagai berikut.
BACA JUGA:Inilah Daftar Tempat Jual Motor Bekas di Ajibarang, Harga Ramah di Dompet!
BACA JUGA:5 Tempat Jual Motor Bekas di Purworejo, Recommended dengan Harga Ekonomis!
1. Formulir Permohonan yang Didapatkan di Samsat.
2. BPKB (Asli dan Fotocopy).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: