Mau Balik Nama STNK Motor Bekas? Bisa, Begini Caranya

Mau Balik Nama STNK Motor Bekas? Bisa, Begini Caranya

Tata cara balik nama STNK motor bekas lengkap dengan persyaratannya.-Suzuki-

3. STNK (Asli dan Fotocopy).

4. KTP Pemilik Baru (Asli dan Fotocopy).

BACA JUGA:Ingin Beli Motor Bekas Honda Revo ? 5 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli

BACA JUGA:5 Kelebihan Motor Bekas Honda Revo, Pilihan Motor Irit Mulai 4 Jutaan

5. Kwitansi Jual Beli/Waris/Akta Hibah/Risalah Lelang.

6. Hasil Cek Fisik dari Samsat.

7. Surat Kuasa (jika pemilik motor diwakilkan).

8. Surat Pengantar Mutasi (jika kendaraan berasal dari wilayah lain).

BACA JUGA:4 Motor Bekas Tipe Motor Sport di Bawah 13 Juta jadi Solusi Cerdas untuk Pecinta Kecepatan

BACA JUGA:Motor Bekas Tipe Motor Sport di Bawah Rp 18 Juta jadi Pilihan Berkualitas untuk Pecinta Kecepatan

Tata Cara Balik Nama STNK Motor Bekas

Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemilik motor bekas dapat datang ke kantor Samsat untuk pengajuan proses balik nama.

Adapun untuk tata cara pengajuan balik nama STNK yaitu sebagai berikut.

1. Datang ke Samsat sembari membawa motor yang akan dibaliknamakan dan berkas persyaratan yang diperlukan.

BACA JUGA:Kredit Kendaraan Bermotor BRI, Bunga Kompetitif Solusi Miliki Kendaraan Idaman

BACA JUGA:5 Motor Bekas Tipe Motor Bebek di Bawah Rp 6 Juta jadi Pilihan Terbaik untuk Berkendara Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: