Mau Balik Nama STNK Motor Bekas? Bisa, Begini Caranya
Tata cara balik nama STNK motor bekas lengkap dengan persyaratannya.-Suzuki-
e. Biaya Penerbitan (PNPB) TNKB/Plat Nomor sekitar Rp60 ribu.
BACA JUGA:9 Rekomendasi Tempat yang Menjual Motor Bekas di Banyumas, Lengkap!
BACA JUGA:Mau Beli Motor Bekas di Banjarnegara? Ini Deretan Daftarnya Lengkap dengan Lokasi
f. Biaya Sumbangan Wajib Jasa Raharja sekitar Rp30 ribu untuk Motor di Bawah 50 cc, Rp35 ribu untuk Motor 20-250 cc, dan Rp83 ribu untuk Motor di Atas 250 cc.
g. Sumbangan Palang Merah.
Oleh sebab itu, pemilik motor bekas wajib menyediakan budget yang cukup agar proses balik nama STNK berlangsung lancar.
Nah, itulah tata cara balik nama STNK motor bekas lengkap dengan persyaratannya. Jika masih bingung, pemilik motor dapat melihat alur yang tertera di Kantor Samsat atau meminta bantuan langsung kepada petugas. (fam/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: