Mau Balik Nama STNK Motor Bekas? Bisa, Begini Caranya

Mau Balik Nama STNK Motor Bekas? Bisa, Begini Caranya

Tata cara balik nama STNK motor bekas lengkap dengan persyaratannya.-Suzuki-

2. Isi Formulir Permohonan, kemudian menyerahkannya kepada petugas beserta berkas-berkas tersebut.

3. Pemilik motor akan diberikan tanda terima yang menyatakan bahwa permohonan sedang diproses.

Umumnya, proses balik nama membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari kerja. Namun, tidak perlu khawatir, sebab petugas biasanya akan menuliskan tanggal penyelesaian proses balik nama di tanda terima.

4. Setelah itu, pemilik motor datang ke Samsat kembali pada tanggal yang telah tercantum untuk membayar biaya balik nama.

BACA JUGA:Motor Bekas Tipe Motor Sport di Bawah Rp 15 Juta jadi Pilihan Terbaik untuk Pecinta Kecepatan

BACA JUGA:4 Motor Bekas Tipe Motor Bebek di Bawah Rp 5 Juta jadi Solusi Hemat untuk Berkendara

5. Proses balik nama telah selesai dan nama pemilik di STNK pun telah berubah.

Perlu diketahui, biaya balik nama memiliki rincian yang harus dipahami, sehingga dana untuk pembayaran tidak mengalami kekurangan.

Adapun rincian biaya yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut.

a. Bea Balik Nama (1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor/NJKB).

BACA JUGA:5 Keuntungan Membeli Motor Bekas di Platform OLX

BACA JUGA:5 Cara Cek Kesehatan Mesin Motor Bekas Sebelum Dibeli, Dengarkan Suaranya

b. Pajak Tahunan sesuai Merk Motor.

c. Biaya Penerbitan (PNPB) BPKB sekitar Rp225 ribu.

d. Biaya Penerbitan (PNPB) STNK sekitar Rp100 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: