Eks Kepala Puskesmas Kutasari Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

Eks Kepala Puskesmas Kutasari Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

TUNTUTAN: Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024.-KEJARI PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

Diberitakan sebelumnya, Kejari Purbalingga  menetapkan mantan Kepala Puskesmas Kutasari, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOK tahun 2020-2021. Dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 257 juta. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Jumat, 12 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: