Dua Warga Brebes Pencuri Kabel Telkom di Ajibarang Diringkus

Dua Warga Brebes Pencuri Kabel Telkom di Ajibarang Diringkus

Dua pencuri kabel milik PT Telkom saat menjalani pemeriksaan di Polsek Ajibarang.-POLSEK AJIBARANG UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Unit Reskrim Polsek Ajibarang bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian kabel milik PT Telkom di wilayah Ajibarang. 

Penangkapan dua tersangka ini dilakukan setelah mendapat laporan dari Wahyu Setiawan mengenai hilangnya kabel telekomunikasi di sepanjang jalan raya Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang pada Sabtu malam (12/10/2024).

Kapolresta Banyumas, melalui Kapolsek Ajibarang, AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan dua tersangka yang diketahui berinisial RY (26) dan IN (28), warga Kabupaten Brebes. 

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polresta Banyumas. Hasil penyelidikan dan keterangan dari beberapa saksi mengarah kepada dua orang yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan dugaan pelaku di lokasi kejadian,” ungkap AKP Heri.

BACA JUGA:Percobaan Pencurian di Pageralang Akibatkan Korban Bersimbah Darah

BACA JUGA:Residivis Kasus Pencurian Diringkus Usai Membobol Balai Desa Senon

Tersangka diduga melakukan pencurian dengan cara menggali tanah dan memotong kabel milik PT Telkom wilayah STO Ajibarang. 

“Modus operandi mereka adalah mengambil kabel yang ditanam langsung di tanah, dengan peralatan yang mereka bawa seperti cangkul, golok, dan gergaji besi,” lanjutnya.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku cukup mencengangkan, termasuk di antaranya 1 buah cangkul, 1 palu besi, 1 golok, 1 gergaji besi, blencong, senter kepala, beberapa potong pakaian, serta potongan kabel besar dan kecil. 

“Kami menemukan total 28 potongan kabel besar dengan panjang 22,4 meter dan 34 potongan kabel kecil sepanjang 27,2 meter. Kabel ini memiliki diameter sekitar 80 cm,” tambahnya.

BACA JUGA:Curi Handphone, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polisi Polsek Karangmoncol

BACA JUGA:Satu Tertangkap Warga, Polisi Buru Satu Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang Kabur

Pencurian kabel ini menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi PT Telkom. Pihak perusahaan memperkirakan kerugian mencapai Rp 42.800.000 atas hilangnya kabel tanah tanam langsung (KTTL) berkapasitas 100 dengan panjang 250 meter dan kapasitas 20 dengan panjang yang sama. (dms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: