Residivis Kasus Pencurian Diringkus Usai Membobol Balai Desa Senon

Residivis Kasus Pencurian Diringkus Usai Membobol Balai Desa Senon

Tersangka dihadirkan Polisi dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga.-HUMAS POLRES PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Buruh berinisial TF (32), warga Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kemangkon dan Resmob Satreskrim Polres Purbalingga.

Dia ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi di Kantor Balai Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, akhir Agustus lalu.

Kapolsek Kemangkon Iptu Heri Iskandar mengatakan, tersangka mencuri barang yang ada di dalam balai desa.

"Yakni berupa uang tunai Rp 1.750.000, milik kepala desa, uang tunai Rp 250 ribu milik perangkat desa, DVR Server CCTV, satu Unit Handphone merk Redmi 9C, satu hardisk eksternal," katanya, saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Kamis, 12 September 2024.

BACA JUGA:SDN 1 Kradenan Dibobol Pencuri, Sekolah Alami Kerugian Rp 30 Juta

BACA JUGA:Curi Handphone, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polisi Polsek Karangmoncol

Dia menambahkan, akibat kejadian tersebut, Pemerintah Desa Senon mengalami kerugian Rp 8 juta.

Kasus ini sendiri terungkap, setelah petugas kebersihan Suginah  mendapati ruangan sudah terbuka dan kondisinya acak-acakan. Kemudian peristiwa dilaporkan ke kepala desa dan diteruskan ke Polsek Kemangkon.

Berdasarkan laporan kepala desa, kemudian Unit Reskrim Polsek Kemangkon melakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasusnya.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan dan dibantu Resmob Polres Purbalingga, akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya," jelasnya.

BACA JUGA:Oknum Perangkat Desa Bantah Mencuri Pakan Ayam, Mengaku Membayar kepada Anak Kandang

BACA JUGA:Perangkat Desa di Karangmoncol Tertangkap Tangan Mencuri Pakan Ayam

Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali, yakni lada tahun 2015, 2016 dan 2021.

Diketahui, modus yang dilakukan tersangka saat beraksi di Balai Desa Senon yaitu menaiki tembok sebelah balai desa. Kemudian masuk dengan merusak jendela, teralis dan ventilasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: