Bawaslu Miliki Waktu Tiga Hari untuk Mengkaji Laporan Perusakan APK

Bawaslu Miliki Waktu Tiga Hari untuk Mengkaji Laporan Perusakan APK

Pokso pengaduan pelanggaran kampanye Pilkada di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

Mereka mengklarifikasi m, perusakkan APK Tiwi-Hendra terjadi sangat masif hampir di seluruh wilayah kecamatan. Sehingga, kondisi ini sangat meresahkan dan membahayakan keberlangsungan pelaksanan Pilkada Purbalingga. 

Perusakan yang terjadi diklaim dengan polanya sama, yaitu dengan merobek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: