APS Marak di Purbalingga, Penertiban Harus Didampingi Bawaslu
Sat Pol PP Purbalingga, saat penertiban baliho dan reklame di wilayah kota.-DOK AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Maraknya alat peraga sosialisasi (APS) berupa ucapan tertentu dari peserta Pemilu 2024, bakal ditertibkan. Terutama yang melanggar lokasi pemasangan dan sudah kedaluwarsa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat, Kamis 2 November 2023 menjelaskan, pihaknya secara umum bisa menertibkan dengan dasar Perda Tibumtranmas dan Perda soal Pemasangan Reklame. Namun karena APS masih berkait dengan Pemilu, maka harus didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami yang mengeksekusi dengan pendampingan Bawaslu. Jadi lebih optimal dalam pengawasannya," ujarnya.
BACA JUGA:Peras dan Ancam Sebarkan Foto Asusila, Karyawan Swasta di Purbalingga Dibekuk Polisi
Ia mencontohkan, ada baliho terkait momen tertentu dari suatu parpol, maka akan dilihat sudah lewat momen ucapan itu atau belum. Kedua lokasi pemasangan akan dicek melanggar atau sesuai.
"Kita juga tidak akan tebang pilih penanganan. Jika sudah dinilai melanggar, maka akan dilakukan penertiban," tambahnya.
Pihaknya kembali mengingatkan pihak ketiga yang memasang baliho dan sejenisnya agar tidak memasang di zona larangan. Seperti rumah sakit, sekolah, kantor pemerintah dan lainnya.
BACA JUGA:Perangkat Desa Baru Cikembulan, Pekuncen Dilantik, Pelantikan Dimajukan
"Mendatang jika sudah masuk jadwal kampanye, maka harus lebih cermat dalam menganalisa pelanggaran yang ada," ungkap Revon. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: