MK Kabulkan Permohonan Kades Edi Iswadi
SIDANG: Kades Edi Iswadi (berpeci) bersama kuasa hukumnya saat menghadiri Sidang Putusan MK, Kamis (2/1).-IMAM WAHYUDI/RADAR BANYUMAS-
KEBUMEN, RADARBANYUMAS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Edi Iswadi.
MK memutuskan kepala daerah ataupun wakil kepala daerah petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya pada tahapan kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara atau pencoblosan.
Terkait putusan tersebut Kades Edi Iswadi didampingi Kuasa Hukum Aksin LawFirm menyampaikan apresiasinya atas putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Kamis (2/1) kemarin.
Aksin menyampaikan ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Undang-undang Pilkada Pasal 70 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Semula Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada berbunyi, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya.
"Jika merujuk ketentuan tersebut, ketika masa kampanye berakhir, kepala atau wakil kepala daerah petahana akan kembali menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah tersebut. Kemudian, pada masa tenang dan hari pemungutan suara, yang bersangkutan akan mendapatkan kembali kewenangan dan fasilitas jabatannya," terang Aksin, Jumat (3/1).
Pihaknya selaku kuasa pemohon menilai secara faktual, hal ini membuka lebar peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan oleh kepala atau wakil kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali di daerah yang sama.
"Artinya, petahana sangat berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber daya yang dimilikinya serta fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika cuti di luar tanggungan negara hanya dilakukan selama masa kampanye," ungkapnya.
Sementara itu, Edi Iswadi mengaku senang atas putusan tersebut. Dimana 9 MK mengabulkan permohonan uji materi tentang pilkada.
Menurutnya putusan itu merupakan kebangkitan demokrasi dan munculnya keadilan dalam rangka kesetaraan kesamaan keadilan di mata hukum.
"Alhamdulilah, sembilan majelis hakim yang mulia tidak ada satu pun yang menolak atau berbeda pandangan. Semua mufakat untuk menerima permohonan dari pemohon. Dan ini adalah satu kebangkitan untuk demokrasi," ucapnya. (mam/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: