KPU Banyumas Tegaskan Lokasi Terlarang untuk Kampanye dan Alat Peraga Pilkada 2024
Informasi larangan kampanye dan pemasangan APK Pilkada 2024 yang dikeluarkan oleh KPU Banyumas. -KPU BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Dalam rangka persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas telah mengeluarkan peraturan terkait lokasi-lokasi terlarang untuk kampanye dan pemasangan alat peraga.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1542 Tahun 2024, beberapa area publik di Banyumas secara tegas dinyatakan sebagai zona bebas kampanye guna menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan selama masa kampanye.
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menyatakan bahwa pembatasan lokasi kampanye ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati tempat-tempat penting di wilayah Kabupaten Banyumas.
“Kami telah menetapkan area yang tidak boleh digunakan untuk kampanye, termasuk Alun-alun Purwokerto, Alun-alun Banyumas, fasilitas kesehatan, serta tempat ibadah. Kami ingin menjaga kenyamanan masyarakat selama proses kampanye berlangsung,” ujar Rofingatun dalam rilisnya, Sabtu (5/10/2024).
BACA JUGA:Kepala Desa Dawuhan Dianiaya ODGJ Menggunakan Senjata Tajam
Lokasi-lokasi terlarang tersebut mencakup berbagai fasilitas umum seperti pendopo, rumah sakit, gedung perkantoran pemerintah, sekolah, dan perguruan tinggi kecuali jika mendapat izin dari pihak yang berwenang.
Selain itu, sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Dr. Angka, dan Jalan Bung Karno, juga dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Rofingatun menambahkan bahwa jembatan, overpass, dan fasilitas penyelenggara pemilu seperti kantor KPU serta gudang logistik juga termasuk dalam area terlarang tersebut.
Sementera Sufi Sahlan Ramadhan, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Banyumas, menambahkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus dilakukan dengan memperhatikan fasilitas umum yang ada.
“Alat peraga kampanye tidak boleh dipasang pada fasilitas publik seperti taman, pepohonan, serta prasarana jalan. Hal ini untuk menjaga agar fasilitas umum tetap terpelihara dan tidak mengganggu fungsi utamanya,” jelas Sufi.
BACA JUGA:Satu Tahun Berstatus Waspada, Suhu Panas di Banyumas Tidak Terkait Aktifitas Vulkanik Gunung Slamet
Dalam ketentuan KPU, kampanye difasilitasi melalui alat peraga yang didanai KPU dan juga yang disediakan oleh partai politik atau gabungan partai politik, serta pasangan calon.
Berdasarkan SK KPU Banyumas Nomor 1547 Tahun 2024, KPU akan mencetak dan memasang selebaran hingga 621.647 lembar, serta alat peraga kampanye seperti baliho, billboard, umbul-umbul, dan spanduk.
Untuk memastikan alat peraga ini tidak menjadi sampah visual, KPU Banyumas akan membersihkan alat peraga yang mereka pasang tiga hari sebelum pemungutan suara.
BACA JUGA:Senam Bersama Masyarakat, Fahmi-Dimas Sampaikan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: