Sinergikan Bank Sampah Dengan Pelunasan PBB di Purbalingga Kulon
LAUNCHING : Lurah Purbalingga Kulon, Purbalingga, Shinta saat melaunching program inovatif Pajak Lunas dengan Sampah bersama warga.-Kelurahan Purbalingga Kulon untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Terobosan inovatif dilakukan Kepala Kelurahan Purbalingga Kulon, Shinta Dewi SSos. Yaitu mensinergikan bank sampah dengan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024.
Upaya itu tertuang dalam laporan aksi perubahan kualitas pelayanan publik dengan judul Pajak Lunas Dengan Sampah, untuk meningkatkan perolehan PBB. Di Kelurahan Purbalingga Kulon, Kecamatan Purbalingga.
Inovasi “Pajak Lunas Dengan Sampah” digagas oleh Lurah Purbalingga Kulon sebagai Project Leader Aksi Perubahan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Diklat Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) angkatan VIII BPSDMD Provinsi Jawa tengah tahun 2024 dan di Launching oleh Camat Purbalingga pada tanggal 13 September 2024.
"Saya dibimbing oleh Coach Sodikin SS MS dan Mentor Dra Yuni Rahayu MSi yang juga Camat Purbalingga," ujarnya.
BACA JUGA:Realisasi Pelunasan PBB P2 Sampai Pekan Ketiga Agustus Capai 56,51 Persen
BACA JUGA:Realisasi Pelunasan PBB P2 Sampai Juli Capai 29,88 Persen
Ia mengingatkan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Kelurahan Purbalingga Kulon merupakan salah satu dari 13 kelurahan / desa di Kecamatan Purbalingga, Kabupten Purbalingga, Provinsi Jawa tengah. Terdiri dari 3 RW dan 12 RT, dengan jumlah penduduk 2.998 jiwa.
Pendapatan dari sektor PBB Kelurahan Purbalingga Kulon di tahun 2024 Pajak terhutang sebesar Rp. 466.719.362,- (Empat ratus enem puluh enem juta tujuh ratus Sembilan belas ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah) dengan jumlah Wajib Pajak sebanyak 924 Wajib Pajak.
BACA JUGA:Target Pelunasan PBB P2 Kabupaten Purbalingga Dioptimalkan Juli
BACA JUGA:Dapat Reward, 9 Desa dan 5 Kelurahan Tercepat Pelunasan PBB P2
Inovasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan menggunakan sampah melalui bank sampah. Yaitu para nasabah Bank Sampah menabung untuk membayar PBB, sehingga sampah mempunyai nilai ekonomis yang bisa dimanfaatkan untuk membayar PBB di Kelurahan Purbalingga Kulon.
Tujuan aksi perubahan kinerja organisasi ini adalah untuk melakukan percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Purbalingga Kulon Dengan menempuh tiga capaian yaitu,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: