Sinergikan Bank Sampah Dengan Pelunasan PBB di Purbalingga Kulon

Sinergikan Bank Sampah Dengan Pelunasan PBB di Purbalingga Kulon

LAUNCHING : Lurah Purbalingga Kulon, Purbalingga, Shinta saat melaunching program inovatif Pajak Lunas dengan Sampah bersama warga.-Kelurahan Purbalingga Kulon untuk Radarmas-

Jangka Pendek ( 60 hari ). Melakukan upaya percepatan pelunasan PBB melalui pembentukan tabungan PBB di Bank Sampah, dengan memberdayakan kader Bank Sampah untuk mensosialisasikan dan mengelola tabungan PBB sebagai upaya optimalisasi target perolehan PBB.

Kemudian Jangka Menegah (6 bulan), untuk meningkatkan  kinerja dan pemahaman pengelola Bank Sampah maka dilakukan Bimtek manajemen pengelolaan tabungan PBB bagi Kader Bank Sampah sebagai fasilitator dalam pengelolaan sampah yang tepat sekaligus pengelolaan administrasi Bank Sampah.

BACA JUGA:Soal Pengelolaan Sampah, Pemkab Sudah Lakukan Kajian dan Analisis

BACA JUGA:TPS3R Mampu Kurangi Kapasitas Sampah TPS Kalipancur

Untuk Jangka Panjang, meningkatnya pengelolaan manajemen Bank Sampah yang menumbuhkan minat dan kepercayaan masyarakat untuk berpartisipasi sebagai nasabah Bank sampah maka diharapkan akan semakin banyak pula nasabah tabungan untuk PBB. 

"Untuk itu perlu diupayakan  dengan cara memberikan edukasi dan sosialisasi yang lebih luas lagi kepada masyarakat guna pencapaian target PBB lunas," katanya.

Bank Sampah “Maju Berkah” Kelurahan Purbalingga Kulon berdiri pada tanggal 1 November 2019 ini, menggandeng beberapa Stakeholder untuk mendukung inovasi.

Sementara itu teknis pelaksanaan Tabungan PBB  yaitu wajib pajak mendaftar sebagai nasabah kepada kader bank sampah. Kader akan mencatat keanggotaan sebagai nasabah bank sampah

BACA JUGA:Atasi Penumpukan Sampah, TPA Pengadegan Bakal Gandeng Pihak Ketiga

BACA JUGA:Dulu Jadi Gudang Buangan Sampah, Kini Desa Banjaran Atasi Sampah

Petugas Jemput bola akan memungut sampah ke rumah nasabah pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan, dengan cara sampah ditimbang dihitung beratnya, dipilah sesuai jenis sampah, diklasifiksikasikan sesuai nilai sampah.

Sampah yang telah dihitung nilainya akan dicatat dalam buku nasabah oleh kader bank sampah. Nasabah bisa terus menyetorkan sampah hingga jumlah yg tidak dibatasi

Tabungan dibuka satu tahun sekali ketika sudah mendekati jatuh tempo pembayaran pajak, dokonversikan sesuai dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan masing-masing nasabah

Apabila terdapat nasabah yang kurang bayar dalam tabungannya maka nasabah akan menambah dengan uang tunai, dan sebaliknya apabila ada yang kelebihan bayar maka uang dikembalikan ke nasabah, apakah akan diambil atau dimasukkan ke tabungan lagi.

Kader bank sampah akan menghubungi petugas penarik pajak dari kelurahan untuk datang ke lokasi dan  melakukan pembayaran PBB di bank sampah. Petugas penarik pajak akan mencatat pembayaran dari masing-masing wajib pajak nasabah bank sampah, untuk kemudian disetorkan ke Bank Jateng yang memfasilitasi layanan pembayaran PBB di Kabupaten Purbalingga. (ads)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: