Warga Banyumas Ditangkap karena Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga
Jumpa pers kasus penggelapan sepeda motor di Mapolres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Warga Desa Banjarsari RT 1 RW 2, Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas berinisial MUS (31), harus berurusan dengan Polisi.
Sebab, pria pekerjaan sehari-hari mengaku sebagai buruh harian lepas ini menjadi pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Mrebet AKP Muslimun mengatakan, tersangka ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik Arif Nurhidayat (31), warga Desa Karanglewas RT 1 RW 1, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
"Sepeda motor tersebut dipinjamkan tersangka dari bengkel milik Sigit Prayogi di Desa Mangunegara RT 7 RW 3, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga," katanya, saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Selasa, 24 September 2024.
BACA JUGA:Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Diselesaikan dengan Restorative Justice
BACA JUGA:Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Pengusaha di Banyumas Dipolisikan
Dia menambahkan, sepeda motor tersebut dipinjam oleh tersangka dari bengkel pelapor, yakni Sigit Prayogi. Yakni, Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z dengan pelat nomor B 3354 NXM
"Tersangka beralasan meminjam sepeda motor untuk membeli sesuatu di warung. Namun, sepeda motor tersebut dibawa kabur tersangka," tambahnya.
Mengetahui, sepeda motor yang diservis di bengkelnya dibawa kabur tersangka, pelapor kemudian berusaha mencari keberadaan tersangka.
Diketahui, tersangka mengontrak daerah Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Pelapor kemudian mencari tersangka dan berhasil mengamankan di atas bus.
Tersangka kemudian dibawa ke Randudongkal. Setelah itu dijemput Unit Reskrim Polsek Mrebet, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya tersangka, pemilik motor harus mengalami kerugian Rp 5 juta. Sebab, sepeda motornya sudah dijual tersangka Rp 920 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: