Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Diselesaikan dengan Restorative Justice

Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejari Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Purbalingga dengan Restorative Justice (RJ).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Purbalingga Raka Buntasing mengatakan, Kejari Purbalingga melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau RJ atas nama Laras Candra Gumilang.

RJ dilaksanakan setelah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. "Perkara tindak pidana tersebut tengah ditangani oleh Kejari Purbalingga, tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana," jelasnya.

Dia menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan, dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

BACA JUGA:Wujudkan Keadilan, Rumah Restorative Justice Diresmikan

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Hentikan Kasus Pencurian Sepeda Lewat Restorative Justice

"Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Serta adanya dukungan positif masyarakat dalam proses perdamaian," lanjutnya.

Diungkapkan, proses perdamaian antara tersangka dan keluarga korban sudah dilakukan. Serta, kedua belah pihak setuju untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan. "Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Diketahui, kasus ini terjadi setelah tersangka melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor korban bernama Febrian Gimastiar. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Purbalingga, serta dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejari Purbalingga untuk dilakukan penuntutan. Namun, kedua pihak, yakni tersangka dan korban melakukan perdamaian dalam kasus tersebut.

Setelah itu, kasus tersebut diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, untuk diselesaikan melalui Keadilan Restoratif atau RJ dan dikabulkan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: