Modus Pura-pura Membeli, Sopir Travel Bawa Kabur Sepeda Motor

Modus Pura-pura Membeli, Sopir Travel Bawa Kabur Sepeda Motor

Jumpa pers kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sopir travel berinisial NB (23), warga Desa Talagening, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, ditangkap oleh Polisi dari Polsek Bobotsari, Rabu, 12 Juni 2024 lalu.

Dia ditangkap dalam kasus penipuan dan penggelapan, dengan modus berpura-pura transaksi jual beli sepeda motor. Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto mengatakan, modus tersangka adalah berpura-pura mencoba sepeda motor atau test drive, sepeda motor yang akan dijual korban.

"Korban bernama Awaldy Muharram Sam (32), karyawan swasta, warga Desa Kejene, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang," katanya, dalam Jumpa Pers di Mapolres Purbalingga, Kamis, 27 Juni 2024. Namun, saat dicoba oleh tersangka, sepeda motor dibawa kabur ke arah PurbaIingga.

Kapolsek menambahkan, kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor itu terjadi di depan toko wilayah Desa Bobotsari, Rabu, 5 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:Satu Tertangkap Warga, Polisi Buru Satu Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang Kabur

BACA JUGA:Curi Sepeda Motor Milik Pedagang Nasi Padang, Warga Sokaraja Ditangkap Warga

Kejadian bermula ketika korban mengunggah foto sepeda motor Honda CRF bernomor polisi G 2417 DAD miliknya, untuk dijual melalui akun media sosial Facebook, Minggu, 2 Juni 2024. Tersangka yang melihat hal itu, kemudian mengirim pesan dan meminta nomor WhatsApp untuk komunikasi lanjutan.

Tersangka kemudian meminta korban untuk transaksi jual beli sepeda motor di wilayah Kecamatan Bobotsari. Setelah itu, tersangka berpura-pura akan membeli sepeda motor milik korban dan janjian bertemu untuk mengecek kendaraan berikut surat-suratnya. "Tersangka selanjutnya mencoba mengendarai sepeda motor milik korban namun kemudian dibawa kabur," lanjutnya.

Korban, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari. Setelah itu, dari hasil penyelidikan diketahui identitas tersangka kemudian tersangka diamankan berikut barang buktinya di wilayah Purbalingga.

Tersangka mebgaku, sengaja melakukan tindakan tersebut untuk bisa memiliki sepeda motor korban . Namun setelah beberapa kali digunakan berusaha untuk dijual agar mendapatkan uang. Tersangka sempat menawarkan sepeda motor tersebut seharga Rp 16 juta melalui salah satu temannya. 

Namun, tersangka terlebih dahulu ditangkap sebelum sepeda motor tersebut laku. Tersangka  dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: