Residivis Kasus Pencurian Diringkus Usai Membobol Balai Desa Senon
Tersangka dihadirkan Polisi dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga.-HUMAS POLRES PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-
'Setelah berhasil masuk kemudian mengambil sejumlah barang berharga yang ada di dalamnya," jelasnya.
Akibat perbuatannya trsangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: