Oknum Perangkat Desa Bantah Mencuri Pakan Ayam, Mengaku Membayar kepada Anak Kandang
Rilis kasus pencurian pakan ayam di Desa Tunjungmuli oleh Polres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Masih ingat dengan kasus pencurian pakan ternak ayam yang melibatkan seorang oknum perangkat desa di Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga? Kasus ini kembali mencuat setelah Polres Purbalingga merilis informasi terbaru pada Rabu, 24 Juli 2024, di halaman Mapolres Purbalingga.
Perangkat desa berinisial R (36) membantah tuduhan pencurian, mengklaim bahwa dirinya membeli pakan ayam tersebut. "Saya membeli pakan ayam di kandang tersebut," ujarnya kepada Radarmas.
R menjelaskan bahwa sebelum tertangkap tangan oleh pemilik kandang, dia membawa enam karung pakan ayam dan mengaku selalu membayar pakan yang diambil kepada karyawan kandang. Namun, pada pengambilan terakhir, enam karung pakan ayam belum dibayarnya.
R menyatakan bahwa dia membayar Rp 300 ribu per karung, sedangkan harga pakan di toko mencapai Rp 435 ribu per karung. R mengaku menggunakan pakan tersebut untuk peternakan ayam miliknya.
BACA JUGA:Perangkat Desa di Karangmoncol Tertangkap Tangan Mencuri Pakan Ayam
BACA JUGA:Bingung Bayar Tunggakan Cicilan Sepeda Motor, Warga Curi Handphone Milik Tetangga
Salah satu anak kandang berinisial G (39), bersama dua rekannya, M (27) dan S (30), yang semuanya warga Desa Tunjungmuli, sudah tiga kali menjual pakan ayam kepada R. Namun, pada aksi keempat, mereka tertangkap oleh pemilik kandang yang telah memasang kamera pengawas (CCTV) setelah beberapa kali kehilangan pakan ayam.
Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penjualan ilegal pakan ayam untuk keperluan pribadi, seperti membeli rokok.
Sebelumnya, R tertangkap tangan bersama tiga rekannya mencuri pakan ayam seberat 300 kilogram di kandang milik Sutrisno. Kasus ini terungkap ketika korban mengecek CCTV di kandang ayam miliknya melalui handphone pada pukul 23.55 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2,97 juta.
R bersama ketiga rekannya dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku adalah pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: