Belanja Daerah Naik, Penggunaan Anggaran Ditetapkan Skala Prioritas
Bupati Purbalingga Tiwi saat rapat persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu 14 Agustus 2024.-Prokompim Setda Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan 3 Raperda lainnya menjadi Perda, Rabu (14/8/2024) di Ruang Rapat DPRD, telah disetujui bersama. Namun dalam penggunaan anggaran untuk kegiatan pemerintah, akan menetapkan skala prioritas.
Pertimbangannya, terjadi perubahan proyeksi pendapatan dari APBD 2024 murni sebesar 1,34% atau menjadi Rp 2.112.980.979.000. Sedangkan Belanja Daerah direncanakan naik sebesar 3,66% atau menjadi Rp 2.223.593.564.000.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat menyampaikan sambutan rapat paripurna tersebut mengungkapkan, terjadi defisit anggaran sebesar Rp 110.612.585.000 yang direncanakan akan ditutup dengan anggaran pembiayaan netto dengan jumlah yang sama.
Keterbatasan kemampuan anggaran tersebut menuntut Pemda untuk menyusun dan menetapkan skala prioritas secara ketat. Terutama dalam pengalokasian anggaran belanja terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
BACA JUGA:Potensi Belanja Barang/Jasa dari UMKM Purbalingga Rp 700 M
BACA JUGA:Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 Direncanakan Naik 1,24 Persen
Sehingga sangat mungkin apabila masih ada usulan dan kegiatan yang dinilai penting, yang masih belum dapat terakomodir dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini.
"Usulan dan prioritas tersebut tentu saja akan menjadi perhatian kami dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di tahun - tahun mendatang," katanya.
Bupati juga menyadari kenaikan penerimaan daerah masih belum dapat sepenuhnya mencukupi kebutuhan anggaran belanja daerah yang dibutuhkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Untuk diketahui, pada waktu yang sama, selain persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD TA 2024 ada 3 Raperda lainnya menjadi Perda, Tiga Raperda lainnya 1) Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga; 2) Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada BUMD; 3) Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"Rancangan perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang telah disetujui bersama ini, akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi. Kita berharap Raperda yang telah kita sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan," tegasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: