Bingung Bayar Tunggakan Cicilan Sepeda Motor, Warga Curi Handphone Milik Tetangga

Bingung Bayar Tunggakan Cicilan Sepeda Motor, Warga Curi Handphone Milik Tetangga

Tersangka nekat mencuri handphone milik tetangganya karena bingung membayar tunggakan cicilan sepeda motor.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sadirin Al Rinto (50), warga Desa Kalikajar RT 2 RW 8, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, harus berurusan dengan polisi. Pekerja harian lepas tersebut terlibat dalam kasus pencurian handphone milik tetangganya pada 25 Juni 2024 lalu.

Kapolsek Kaligondang Iptu Saryono mengatakan, tersangka mencuri handphone merek iPhone tipe 11 warna ungu milik Fauzi Aminulloh (27), warga RT 3 RW 1, Kecamatan Kaligondang.

"Tersangka mengambil handphone milik korban yang saat itu tengah dicas (diisi daya, red)," katanya saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Kamis, 4 Juli 2024.

Dia menjelaskan, tersangka mengambil handphone milik korban yang saat itu tengah tertidur bersama rekannya di rumahnya yang juga dijadikan tempat bekerja.

BACA JUGA:Curi Laptop Penumpang Bus, Warga Jakarta Timur Diamankan Polsek Ajibarang

BACA JUGA:Satu Tertangkap Warga, Polisi Buru Satu Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang Kabur

"Ketika melihat handphone yang tengah dicas dan tidak dalam pengawasan pemiliknya, tersangka langsung mengambil dan membawanya pulang," jelasnya.

Korban yang mengetahui handphone-nya hilang, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kaligondang. Polisi yang mendapatkan laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

Tersangka mengaku terpaksa mencuri handphone milik korban karena tengah bingung mencari uang untuk membayar tunggakan cicilan sepeda motor miliknya.

Tersangka mengaku sempat berusaha menjual handphone milik korban ke konter. Namun, karena ditawar dengan harga murah, dia urung menjualnya.

Hingga akhirnya tersangka diamankan polisi bersama barang bukti di rumahnya. Tersangka juga mengaku, jika tidak laku terjual, handphone yang dicuri tersebut akan dikembalikan kepada korban. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar Pasal 362 KUHP. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: