Curi HP di Rumah Kos, Seorang Waria Diciduk Petugas Polsek Wanareja
Tersangka YTM saat diinterogasi petugas Polsek Wanareja, YTM terancam hukuman 5 tahun penjara, Rabu 23 Agustus 2023.-Taslim Indra untuk Radarmas-
CILACAP, RADAR BANYUMAS - Seorang waria dengan inisial YTM (22) warga Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja diamankan petugas Kepolisan Polsek Wanareja, lantaran mencuri dua handphone (HP) di salah satu rumah kos di depan SMKN Wanareja.
Pada saat kejadiaan, korban bernama Diki Pangestu (17) mengisi daya HP miliknya lalu korban tidur. Pada keesokan harinya dua HP tersebut sudah tidak ada di tempat. Lalu korban melapor ke Polsek Wanareja.
"Pagi harinya korban berusaha menanyakan keberadaan HPnya, tapi penghuni kos lainnya mengaku tidak mengetahui," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kapolsek Wanareja, AKP Jarkoni, Rabu (23/8/2023).
Setelah mendapatkan laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Wanareja segera mengirimkan petugas untuk melakukan proses penyelidikan.
BACA JUGA:Tertimpa Pot Saat Bermain, Anak Kelas 2 SD Meninggal Dunia
BACA JUGA:Ini Syarat Agar Urus E-KTP Tak Perlu Pengantar RT, Desa dan Kecamatan
"Setelah mendapat laporan kita segera melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari saksi-saksi, dan mengarah kepada tersangka YTM," lanjut AKP Jarkoni.
Petugas segera melakukan pengejaran, dan YTM berhasil diamankan di kediamannya di desa Adimulya. Dari penagkapan pada YTM, diamankan satu unit HP milik korban yang masih dipegang oleh tersangka.
"Kepada petugas, YTM mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke rumah kos karena tau pintu tidak dikunci, sehingga dia nekat melakukan pencurian," tutur AKP Jarkoni.
Atas perbuatannya, YTM dijerat dengan pasal 363 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sedangkan untuk ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun.
BACA JUGA:Sempat Kabur ke Hutan Pinus, Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Purbalingga Ditangkap Polisi
BACA JUGA:PDU Pasir Kidul Terbakar, Pengelola Alami Kerugian Rp 100 Juta
"Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas AKP Jarkoni. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: