Mediasi Gagal, Pengawas Ketenagakerjaan Bakal Panggil Direktur Utama Pabrik Rambut Palsu
![Mediasi Gagal, Pengawas Ketenagakerjaan Bakal Panggil Direktur Utama Pabrik Rambut Palsu](https://radarbanyumas.disway.id/upload/82fcc14fb9cda202fde949810dd8893a.jpg)
Perwakilan Dinnaker tengah berdialog dengan karyawan pabrik rambut palsu yang belum dibayar gajinya.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sekira 400 karyawan pabrik rambut palsu PT Tressindo Cemerlang Abadi, di Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, yang menggelar aksi mogok kerja, Senin, 24 Juni 2024, harus pulang dengan tanpa hampa.
Sebab, aksi mereka mogok kerja dan mediasi dengan perusahaan, yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga dan Dinnaker Provinsi Jawa Tengah, tak membuahkan hasil. Perusahaan tak bisa memenuhi tuntutan para karyawan yang meminta pembayaran gaji bulan Juni, yang tertunda.
Perwakilan perusahaan yang mengikuti jalannya mediasi tak bisa memenuhi permintaan karyawan, karena terkendala komunikasi dengan Direktur Utama.
Sehingga, tak ada kepastian kapan gaji tersebut akan dibayarkan. Perwakilan perusahaan hanya bisa menjanjikan pembayaran gaji, setelah ada ekspor.
BACA JUGA:Nah Loh! Karyawan Pabrik Rambut Palsu Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji
BACA JUGA:Gaji Pekerja Tak Dibayar Tiga Bulan, DPRD Panggil Manajemen Pabrik Bulu Mata Palsu di Padamara
Hal itu membuat karyawan yang menunggu proses mediasi kecewa. Mereka khawatir gaji bulan Juni yang menjadi hak mereka tak terbayarkan.
"Kami sudah sangat sabar dan menerima. Selain pembayaran molor, kami juga tidak pernah menerima pembayaran gaji langsung penuh. Pembayaran gaji selalu dicicil beberapa kali," ungkap salah satu karyawan, yang enggan dikorankan namanya.
Teguh Santosa, pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan memanggil direktur utama, terkait pembayaran gaji. "Surat pemanggilan by name jadi tak bisa diwakilkan oleh manajemen," ujarnya.
Pihaknya dia memberikan sanksi tegas kepada perusahaan, jika tak kunjung memenuhi hak gaji para karyawannya. "Secepatnya kami akan kirimkan surat pemanggilan tersebut," teganya.
BACA JUGA:Diduga Langgar Aturan Lembur Karyawan, Perusahaan Rambut Palsu Dipanggil Wakil Ketua DPRD
BACA JUGA:Tuntut Pembayaran Gaji, Karyawan Pabrik Mainan di Kemangkon Mogok Kerja
Even Kurniawan, dari Dinnaker Kabupaten Purbalingga mengungkapkan, mediasi yang dilakukan tak membuahkan hasil.
Pihaknya gagal menghubungi direktur utama perusahaan, untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antara perusahaan dengan karyawan. Komunikasi yang dibangun gagal dilakukan, karena direktur utama diketahui berada di luar kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: