Zonasi Dua PPDB SMP Diperluas

Zonasi Dua PPDB SMP Diperluas

Zonasi dua SMP Negeri 10 Purwokerto diperluas ke seluruh desa/kelurahan di lima kecamatan yaitu Karanglewas, Kedungbanteng, Purwokerto Timur, Utara dan Selatan yang berbatasan dengan Purwokerto Barat.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinas Pendidikan Banyumas memperluas zonasi dua dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini sampai ke desa/kelurahan dalam kecamatan yang berbatasan dengan wilayah suatu SMP berdiri.

Widyaprada Ahli Muda Dinas Pendidikan Banyumas, Purnomo Hesti Widijanto, S.Pd mengatakan untuk semua SMP negeri di Banyumas wajib melaksanakan PPDB secara online tanpa pengecualian.

Untuk tahun ajaran 2024/2025, jumlah SMP negeri dan swasta yang mengikuti PPDB ada sebanyak 118 sekolah. Dinas Pendidikan juga mulai hari ini, Rabu (12/6) mulai mensosialisasikan aplikasi PPDB SMP kepada operator dan kepala sekolah di Gedung Gurinda Sarwa Mandala (GSM).

BACA JUGA:Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, 20 Pengemudi Angkutan Umum di Terminal Purbalingga Dicek Kesehatannya

"Supaya satu pandangan terkait aplikasi PPDB tahun ini," katanya ditemui Radarmas, Rabu (12/6).

Purnomo menjelaskan untuk zonasi dua suatu SMP khususnya untuk negeri diperluas ke seluruh desa/kelurahan dalam kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan dimana suatu sekolah berdiri.

Contohnya di SMP Negeri 3 Cilongok. Untuk zonasi satunya adalah Desa Kasegeran dan zonasi dua semua desa yang di kecamatan yang berbatasan dengan Kecamatan Cilongok yaitu Ajibarang, Patikraja, Karanglewas dan Purwojati.

Tahun ini untuk desa/kelurahan yang dapat masuk zonasi dua lebih luas.

BACA JUGA:Realisasi Pajak PBB-P2 Cilacap Melampaui Target

"Terakhir zona tiga adalah desa/kelurahan di luar kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat sekolah berdiri. Termasuk pendaftar dari luar Kabupaten Banyumas," terang dia.

Dilanjutkannya zonasi dua yang diperluas tersebut berlaku untuk semua SMP negeri di Banyumas.

Khusus bagi sepuluh SMP negeri yang wilayahnya berdiri di dua desa/kelurahan maka zonasi satunya menyesuaikan.

BACA JUGA:Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter Ancam Perairan Cilacap

Jika pendaftar suatu SMP negeri dengan zonasi satu di dua/desa melebihi kuota ada sistem perangkingan untuk menolak yang dilihat dari usia dan waktu pendaftaran calon peserta didik baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: