Masuk Purbalingga, Hewan Ternak dari Luar Daerah Wajib Kantongi SKKH

Masuk Purbalingga, Hewan Ternak dari Luar Daerah Wajib Kantongi SKKH

Pemeriksaan hewan kurban yang dilakukan saat momen Idul Adha tahun lalu.-DINKOMINFO UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)  menjadi syarat wajib hewan kurban Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, dari luar daerah yang masuk ke wilayah kabupaten Purbalingga. 

Hal itu dilakukan, sebagai antisipasi masuknya penyakit menular yang dibawa hewan ternak, dari luar Kabupaten Purbalingga.

Kepala Bidang Perlindungan Pertanian Dinas Pertanian (Dinpertan) Kabupaten Purbalingga drh Edy Setyanta menyatakan, hewan ternak dari luar, yang masuk ke Purbalingga harus menyertakan SKKH.

"Hal itu dilakukan agar dapat terpantau kesehatannya, terutama bagi hewan kurban," katanya.

BACA JUGA:Stok Hewan Kurban di Banyumas Dipastikan Aman dan Sehat

BACA JUGA:Jelang Kurban, Pengawasan SKKH di Wilayah Diperketat

Dia menambahkan, SKKH dari daerah asal dapat digunakan untuk memastikan hewan ternak terbebas dari penyakit. Sehingga aman untuk disembelih. 

Dia mengungkapkan, sebagian hewan kurban yang akan disembelih di Purbalingga pada Hari Raya Idul Adha berasal dari luar daerah.

Terkait lalu lintas hewan ternak, menurutnya dipantau Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Purbalingga melalui aplikasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional.

"Jika ada notifikasi akan ada hewan ternak yang masuk ke Purbalingga. Maka akan dicek oleh manteri atau dokter hewan," lanjutnya.

BACA JUGA:Penyembelih Hewan Kurban Diminta Jaga Syariat Islam

BACA JUGA:Prediksi Sapi Kurban Disembelih Kisaran 3.500 Ekor

Menurutnya, melalui notifikasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional ini, akan terfilter mana hewan ternak yang masuk dalam keadaan sehat dan membawa penyakit.

Dia juga mengungkapkan, tak hanya hewan ternak masuk saja yang dilakukan pengawasan. Hewan ternak yang berasal  dari Purbalingga juga akan dilakukan cek kesehatan terlebih dahulu, sebelum diterbitkan SKKH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: