Masuk Purbalingga, Hewan Ternak dari Luar Daerah Wajib Kantongi SKKH

Masuk Purbalingga, Hewan Ternak dari Luar Daerah Wajib Kantongi SKKH

Pemeriksaan hewan kurban yang dilakukan saat momen Idul Adha tahun lalu.-DINKOMINFO UNTUK RADARMAS-

Hal itu dilakukan terhadap hewan ternak yang akan dijual ke luar daerah, terutama yang akan dijual antar provinsi.

Dijelaskan olehnya, tujuan pengawasan dan kontrol terhadap keluar masuknya hewan ternak bertujuan, untuk mencegah terjadinya penularan penyakit pada hewan ternak, yang ada di wilayah Kabupaten Purbalinggam

BACA JUGA:Nihil Laporan Kasus PMK dan LSD, Awal Bulan Depan Pemeriksaan Hewan Kurban Diintensifkan

BACA JUGA:Jelang Idhul Adha, Peternak Sapi di Cilacap Banjir Pesanan

Pihaknya mengkhawatirkan jika tidak dilakukan pengawasan di hewan-hewan ternak sebelum menjelang Idul Adha. Maka tidak terdeteksi adanya penyakit berbahaya yang bisa menulari ternak lainnya. 

"Seperti tahun sebelumnya adanya yakni wabah PMK  (Penyakit Mulut dan Kuku, red)," lanjutnya.

Dia menjelaskan, upaya pengawasan dilakukan mengingat menjelang Idul Adha banyak ternak besar. Khusunya sapi dan kambing yang keluar masuk ke Purbalingga. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: