Jelang Kurban, Pengawasan SKKH di Wilayah Diperketat

Jelang Kurban, Pengawasan SKKH di Wilayah Diperketat

Petugas dari Dinpertan dan Puskeswan saat mengecek ternak di wilayah Padamara dan Karanganyar.-Dinpertan Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Peredaran hewan ternak kurban saat ini semakin marak. Karenanya, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) semakin diperketat.

Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga mengakui pengawasan di pintu masuk antarprovinsi mudah, sedangkan di daerah seperti di kabupaten, sulit karena harus turun ke pasar-pasar dan peternakan.

"Jadi untuk pengawasan antar propinsi ada pos pemeriksaan di masing-masing pintu masuk, jika tidak ada SKKH maka tidak bisa masuk. Itu masih gampang diawasi," kata Kepala Dinpertan Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat, Rabu 5 Juni 2024.

Sedangkan untuk antarkabupaten susah dari segi pengawasannya. "Langkah yang sudah kami lakukan memantau para pedagang dan memeriksa hewan ternak oleh teman- teman dari Puskeswan," tambahnya.

BACA JUGA:Prediksi Sapi Kurban Disembelih Kisaran 3.500 Ekor

BACA JUGA:Harga Domba dan Kambing Masih Stabil Meski Permintaan Mulai Meningkat Jelang Hari Raya Kurban

Revon juga mengungkapkan, sebenarnya SKKH sudah lama diberlakukan, karena di regulasinya mensyaratkan itu. Bahkan tak hanya saat ada temuan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Hanya saja, saat ini diperketat dengan pemeriksaan dan pengawasan di wilayah perbatasan antar kabupaten. Secara umum sebenarnya semua penjual ternak seperti sapi untuk kurban, jelas akan mengurus SKKH di tempat asal ternak tersebut. Karena semua daerah menerapkan syarat SKKH yang menjadi bukti dan sapi bisa masuk daerah lain.

“SKKH yang menerbitkan adalah dokter hewan setempat atau dokter hewan berasal. Karena semua daerah menerapkan wajib SKKH, secara otomatis akan cukup efektif mengendalikan lalu lintas atau keluar masuknya ternak dari dan ke suatu daerah,” rincinya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: