Resmi Dilantik, PKD Diminta Segera Kuasai Regulasi Pilkada Serentak

Resmi Dilantik, PKD Diminta Segera Kuasai Regulasi Pilkada Serentak

Pelantikan PKD Pilkada Serentak 2024 untuk kecamatan Padamara.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, meminta kepada Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD), segera menguasai regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Sebab, dalam waktu dekat ini akan masuk tahap pemutakhiran data pemilih, untuk Pilkada Serentak 2024.

"Kami tinggal menunggu DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan, red) dari KPU (Komisi Pemilihan Umum, red). Selanjutnya, akan dilakukan pencermatan yang dilakukan oleh jajaran kami hingga ke tingkat PKD," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, kepada Radarmas, Senin, 3 Juni 2024.

Tak hanya itu, juga akan dilakukan pengawasan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih, yang dilakukan oleh KPU. "Termasuk mengawasi tugas Pantarlih, saat melakukan pencocokan data pemilih," lanjutnya.

BACA JUGA:Empat Desa Nol Pendaftar Rekrutmen PKD Pilkada 2024

BACA JUGA:Kuota Pendaftar di 214 Desa/Kelurahan Belum Terpenuhi, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran PKD Pilkada 2024

Diharapkan, dengan pengawasan yang baik dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024, maka tak ditemukan hak pilih warga yang tak terwadahi.

"Termasuk mengetahui apakah ada pemilih yang sudah meninggal dunia, serta TNI/Polri yang masuk ke daftar pemilih Pilkada," tambahnya.

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah resmi melantik 238 PKD se Kabupaten Purbalingga, Minggu, 2 Juni 2024.

Pelaksanaan pelantikan dilakukan di masing-masih kecamatan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Dari sejumlah PKD yang dilantik tersebut, rerdusi dari 180 laki-laki dan 58 perempuan.

"Semua desa dan kelurahan terpenuhi semua untuk pembentukan PKD," ujar Misrad. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: