Empat Desa Nol Pendaftar Rekrutmen PKD Pilkada 2024

Empat Desa Nol Pendaftar Rekrutmen PKD Pilkada 2024

Proses pendaftaran rekrutmen PKD di kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Empat desa di Kabupaten Purbalingga nihil atau tak ada pendaftar rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Berdasarkan pengamatan Radarmas di pengumuman di website Bawaslu Kabupaten Purbalingga ada empat desa yang masih nol pendaftar atau kosong.  Empat desa tersebut, tersebar di empat kecamatan. Yakni, di Kecamatan Bukateja, Rembang, Bojongsari dan Kertanegara.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, pihaknya sudah menutup pendaftaran rekrutmen PKD

"Setelah ada perpanjangan pendaftaran, maka tidak ada perpanjangan lagi," katanya kepada Radarmas, Senin, 27 Mei 2024.

BACA JUGA:Kuota Pendaftar di 214 Desa/Kelurahan Belum Terpenuhi, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran PKD Pilkada 2024

BACA JUGA:Pekan Depan Panwascam Pilkada Serentak Lengkap, Awal Juni PKD Dilantik

Dia menambahkan, saat berkas pendaftara diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), masih ada desa yang belum memenuhi syarat minimal pendaftar atau nol pendaftar.

Berdasarkan pengamatan Radarmas di pengumuman di website Bawaslu Kabupaten Purbalingga ada empat desa yang masih nol pendaftar atau kosong. 

Terkait desa yang masih belum ada pendaftar, dia menjelaskan sesuai dengan petunjuk teknis atau juknis rekrutmen PKD, bisa mengambilnya dari pendaftar desa sekitar atau satu kecamatan, yang lebih dari kebutuhan minimal.

Selain ada desa yang masih kosong pendaftar, juga terdapat sejumlah desa yang jumlah pendaftarnya hanya satu orang atau belum memenuhi syarat minimal dua kali kebutuhan.

BACA JUGA:Pendaftar PKD di Bawaslu Kabupaten Purbalingga Membludak

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga Buka Rekrutmen Panwascam Kategori Pendaftar Baru

"Karena tidak ada perpanjangan pendaftaran lagi, maka proses selanjutnya hanya melibatkan sejumlah pendaftar yang ada," ujarnya.

Namun, ada juga desa yang pendaftar nya melebihi syarat minimal dua kali kebutuhan. Selanjutnya, setelah dinyatakan memenuhi seleksi administrasi, proses rekrutmen PKD untuk Pilkada Serentak 2024, akan memasuki tahap wawancara dan masukan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: