Kesal Sering Ditantang Duel, Begini Kronologi Lengkap Duel Maut di BGS

Kesal Sering Ditantang Duel, Begini Kronologi Lengkap Duel Maut di BGS

Pelaku saat diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Banyumas, Senin (22/4/2024)-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Lelaki berinisial SF (21) warga Desa Kebasen Kecamatan Kebasen nekat menghabisi nyawa WH (34) warga Desa Gambarsari Kecamatan Kebasen saat terlibat duel di Kompleks Bendung Gerak Serayu (BGS) Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo, Sabtu (20/4/2024) petang.

Perkelahian dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau lipat tersebut, dapat terjadi karena diawali oleh saling tantang menantang antar korban dan pelaku. 

Wakasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Benny Timor Prasetyo mengatakan, duel maut tersebut terjadi pada Sabtu (20/4/2024) pukul 18.30 WIB. 

BACA JUGA:Perbaikan Jalan di Kabupaten Tegal Minta Dilanjutkan

"Saling tantang menantang, sehingga pelaku ini jengkel karena sering ditantang. Dan sabtu dilaksanakan perkelahian yang dimulai dulu dari pihak si korban menusuk kemudian oleh pelaku dilayani dan selanjutnya korban ditusuk menggunakan pisau lipat mengenai tangan kiri yang putus urat nadinya dan di belakang punggung tembus ke paru-paru," katanya, Senin (22/4/2024) 

Luka tusukan yang dialami oleh korban sedalam 17 Cm tembus dari belakang punggung ke Paru-Paru. Sehingga hal tersebut membuat korban terjatuh. 

"Sehingga korban terjatuh dan ditolong rekannya di bawa ke Puskesmas rawalo dan ternyata sudah meninggal," jelasnya. 

BACA JUGA:Dinilai Mampu Pimpin Jateng, Gus Khayat Tokoh Agama Banjarnegara Dukung Kapolda Jateng Jadi Calon Gubernur

Saat perkelahian tersebut terjadi, teman-teman pelaku dan korban juga ikut menyaksikan. 

"Ada yang melihat saat kejadian cuma posisinya jauh," beber Wakasat. 

Kemudian begitu setelah melakukan olah TKP, tidak lama selang dua jam pelaku berhasil diamankan di rumah temannya di Kebasen. 

BACA JUGA:DKK Banjarnegara Awasi Ketat 17 Jiwa Pengungsi Longsor Dusun Jebug, Banjarnegara

"Pelaku sudah kita amankan. Terhadap pelaku kami sangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun," sambungnya. 

Untuk penyebab perkelahian diantara kedua orang yang berprofesi buruh tersebut dikatakan, karena masalah pribadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: