Butuh Uang, Pengamen Bobol Kantor Koperasi di Purbalingga

Butuh Uang, Pengamen Bobol Kantor Koperasi di Purbalingga

Konferensi Pers kasus pencurian di Kantor Koperasi yang dilaksanakan di Mapolres Purbalingga, Selasa, 26 Maret 2024.-HUMAS POLRES PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T,  satu buah dua laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, serta satu buah obeng dan satu buah tas punggung warna hitam.

Tersangka melakukan pencurian karena membutuhkan yang untuk kehidupan sehari-hari. Tersangka mengaku belum berkeluarga serta bekerja sebagai pengamen.

Menurut tersangka, salah satu laptop hasil curian sudah sempat dijual dengan seharga Rp 1 juta. Sedangkan, uang hasil penjualan laptop sudah habis digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, yakni dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: