Butuh Uang, Pengamen Bobol Kantor Koperasi di Purbalingga
Konferensi Pers kasus pencurian di Kantor Koperasi yang dilaksanakan di Mapolres Purbalingga, Selasa, 26 Maret 2024.-HUMAS POLRES PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-
Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, satu buah dua laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, serta satu buah obeng dan satu buah tas punggung warna hitam.
Tersangka melakukan pencurian karena membutuhkan yang untuk kehidupan sehari-hari. Tersangka mengaku belum berkeluarga serta bekerja sebagai pengamen.
Menurut tersangka, salah satu laptop hasil curian sudah sempat dijual dengan seharga Rp 1 juta. Sedangkan, uang hasil penjualan laptop sudah habis digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, yakni dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: